Polres Sukamara — Sat Polairud Polres Sukamara kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik setrum ikan di sungai. Kegiatan ini menjadi fokus utama dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai dan mengurangi dampak negatif terhadap kehidupan fauna yang ada. Praktik setrum ikan, yang menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan, telah menjadi masalah serius di beberapa wilayah, karena selain dapat membunuh ikan secara masal, juga merusak kualitas air dan mengancam keberadaan berbagai spesies yang hidup di dalamnya, Jumat (22/11/2024) Pagi.
Melalui kegiatan sosialisasi yang intensif, personel Sat Polairud Polres Sukamara turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya setrum ikan. Mereka menjelaskan bagaimana penggunaan listrik dalam aktivitas menangkap ikan dapat merusak habitat alami serta mengganggu keseimbangan ekosistem air. Selain itu, setrum ikan juga berpotensi mengancam keselamatan manusia yang melakukannya, sebab dapat menimbulkan sengatan listrik yang berbahaya.
Dalam kesempatan ini, Sat Polairud juga menekankan bahwa praktik tersebut ilegal dan melanggar hukum. Sat Polairud Polres Sukamara menegaskan bahwa setiap tindakan yang merusak lingkungan, seperti setrum ikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pelestarian alam dengan menghentikan praktik-praktik merusak seperti ini dan beralih ke metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
Sosialisasi juga melibatkan penyuluhan tentang alternatif cara menangkap ikan yang tidak merusak lingkungan, seperti penggunaan jaring atau teknik tangkap ikan yang lebih ramah alam. Sat Polairud Polres Sukamara berusaha untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa harus merusak sumber daya alam yang ada. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif, diharapkan masyarakat bisa beralih pada cara yang lebih bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Pihak kepolisian juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diterima oleh siapapun yang kedapatan melakukan praktik setrum ikan. Selain dapat dikenakan pidana, tindakan ini juga membawa dampak jangka panjang terhadap kerusakan lingkungan yang sangat sulit diperbaiki. Oleh karena itu, Polairud Polres Sukamara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai dengan menghindari segala bentuk perusakan lingkungan.
Melalui berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum ini, Sat Polairud Polres Sukamara berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ekosistem sungai. Tindakan preventif dan edukatif ini diharapkan dapat menurunkan angka praktik setrum ikan serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli dalam melestarikan alam demi keberlanjutan generasi yang akan datang. (HMS)






