Katingan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Katingan Hilir. Tiga tersangka diamankan yakni berinisial SR (24), FH (38) dan satu diantaranya perempuan berinisial H (36) diamankan sebagai tersangka pada Senin (11/11/2024) lalu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung jalan Pembangunan.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati tersangka H dan SR serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat total 2,74 gram, plastik klip, handphone dan uang Rp 400 ribu milik H.
kemudian ditemukan barang bukti 38 paket sabu seberat 62,63 gram beserta plastik klip dan sedotan yang diakui milik tersangka SR.
Setalah itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil tersangka FH di rumahnya wilayah Desa Hampalit serta mengamankan lima paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah pipet, korek api, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Narkoba Polres Katingan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11)
Polres Katingan berkomitmen untuk memberitakan informasi yang akurat dan terpercaya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. (AR7)







