TEWENEWS, KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstuksi melakukan pendataan Tenaga Kerja Konstruksi atau Tukang di wilayah Non Pasang Surut pada hari Minggu, (17/11/2024).
“Dinas PUPRPKPP khususnya bidang Bina Konstruksi melalui program pendataan tukang di daerah non pasang surut ini dapat membantu meningkatkan ketrampilan dan tukang tukang ini mendapatkan pengakuan serta bukti nyata bahwa mereka memang ahli di bidangnya melalui uji sertifikasi. Sertifikat keterampilan harus dipunyai tukang untuk bersaing dengan pekerja dari daerah lain,” kata Junaidi.
Erenhard juga menambahkan “peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Kapuas sangat penting. Tukang di lapangan juga menentukan kualitas bangunan. Sertifikat itu adalah standarisasi kompetensi tenaga kerja, baik itu tukang batu, tukang kayu dan tukang baja ,”tutur Erenhard.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang dimaksud tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut;
“Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi”
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menunjang pembangunan infrastruktur adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi.(Red)


