Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satresnarkoba Polres Katingan Serahkan Tersangka Pemilik Sabu – Sabu ke JPU

oleh
banner 468x60

Penyidik dan Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Katingan telah selesai menuntaskan berkas perkara Tindak Pidana Narkotika dengan inisial SHM. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan . Jum’at (25/10/2024)

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan peneyrahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu – Sabu ke JPU Kejaksaan Negeri Katingan.

banner 336x280

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Katigan Nomor: B-2737/O.2.18/Enz.1/09/2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan dan dinyatakan telah lengkap (P-21) ”, jelas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka SHM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Katingan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk turut berperan aktif bersama Polri dalam memerangi Tindak Pidana Narkoba”, pungkas Kasat Resnarkoba.(isn

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.