Kotim – Dalam upaya menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas pesonel Ditlantas Polda Kalteng yang bertugas di Pos Sat PJR Pundu berikan teguran dan imbauan terhadap pelanggar ODOL di Jl. Trans Kalimantan Palangkaraya – Kotim, Pundu Kab. Kotim, Senin (7/10/2024) siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan penindakan terhadap kendaraan ODOL tersebut dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, termasuk kepada pengendara itu sendiri.
Sementara itu, P.S. Kasat PJR Ditlantas Polda Kalteng Kompol Feriza Winanda Lubis, S.I.K., M.H. menjelaskan pada saat personel melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Dinas pihaknya menemukan pelanggar dengan muatan berlebihan (ODOL).
“Mengingat bahwa apa yang dilakukan oleh pelanggar tersebut kita berikan tindakan karena kendaraan tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lainnya serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya itu, pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan,” jelas Dirlantas.
Lanjutnya, hal tersebut sudah di atur dalam Pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terkait dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) adalah Pasal 277 dan Pasal 307. Dengan denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar regulasi ODOL (Over Dimension/Overloading) adalah maksimal Rp500.000 dan kurungan paling lama dua bulan.
Selain denda, pengemudi yang melanggar regulasi ODOL juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti: Penahanan kendaraan, Pengurangan muatan sesuai ketentuan.
“Diimbau kepada pengusaha angkutan dan sopir wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan saat mengangkut barang menggunakan truk dan kami akan tindak tegas terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan,” pungkasnya (lrz/sam)


