Peduli Keselamatan Pengguna Jalan,, Ditlantas Polda Kalteng Ingatkan Jangan Membawa Angkutan Melebihi Kapasitas

oleh -438 Dilihat
banner 468x60

Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berikan sosialisasi larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Jl. Trans Kalimantan, Jumat (4/10/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si menjelaskan sosialisasi dan imbauan ini diberikan kepada sopir angkutan truk tentang larangan melakukan pelanggaran over load dan over dimensi ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Wilayah Hukum Polda Kalteng.

banner 336x280

“Yang mana kegiatan ini kami laksanakankan tidak lain untuk menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Kalteng,” ucap Dirlantas

Sementara itu Kasat PJR Ditlantas Polda Kalteng Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K. juga mengungkapkan untuk Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 (dua) Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.

Lanjut Kasat pada saat itu pihaknya yang melaksanakan tugas di Pos Pengamanan Sat PJR di Jl. Trans Kalimantan sedang berpatroli di sepanjang jalan trans Kalimantan di wilayah tersebut, kemudian ditemukan kendaraan roda 4 dan roda 6 dengan muatan/berat tidak sesuai ketentuan (ODOL) dan memarkirkan kendaraan sebarangan untuk itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran secara humanis, agar para supir truck ini tidak mengulanginya lagi.

Keberadaan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebihan, selain melanggar tentang batas muatan juga cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Dengan diberikan teguran ini, Kasat berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang dan memarkirkan kendaraan sembarangan.

“ Kami berikan himbauan tentang bahaya dari muatan berlebihan tersebut dan memberitahukan kepada para sopir angkutan bahwa over dimension (OD) adalah pelqanggaran lalu lintas yang sangat membayakan,” ujar Kasat

Ia berharap hal ini dapat dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,

“Semoga dengan dilaksanakannya teguran ini dapat menyadarkan mereka sehingga masyarakat dapat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama” tutupnya (lrz/sam)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.