Ditlantas Polda Kalteng Maksimalkan Pelayanan Perpanjangan SIM

oleh -266 Dilihat
banner 468x60

Palangka Raya – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling masih terus dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng kepada masyarakat. Seperti halnya pelayanan Sim keliling yang dilakukan di Halaman Sat PJR Ditlantas, Selasa (24/3/2024) pagi.

Kehadiran pelayanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Kalteng dinilai sangat membantu masyarakat kota palangka raya. Hal ini terlihat jelas bahwa masyarakat sangat antusias dengan kehadiran mobil SIM Keliling.

banner 336x280

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. melalui Kasi SIM Ditlantas Kompol Maasye Deebby Joulla Kani, S.Sos. menerangkan bisa diperpanjang sebagaimana yang selama ini dilakukan di kantor Satpas. Namun, ada ketentuan khusus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan dalam layanan SIM keliling ini, yakni perpanjangan SIM hanya terbatas pada SIM motor (Sim C) dan juga SIM mobil (Sim A).

“Perlu kami sampaikan bahwa SIM keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau masih aktif, sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian,” ucap Deebby.

Lanjut jelasnya, Proses perpanjangan dalam layanan SIM keliling bisa dilakukan sebelum habis masa berlaku SIM asli hingga masa tenggang SIM yang mencapai 14 hari.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM, yaitu menyertakan SIM asli yang masih berlaku, foto copy SIM, copy KTP, surat keterangan psikologi dan surat keterangan kesehatan dan selanjutnya isi formulir pendaftaran.

Kompol Deebby juga mengatakan, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempunyai kelengkapan berkas atau dokumen yang lengkap dan legal pada saat berkendara di jalan,” tutupnya (lrz/sam)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.