Polres Murung Raya – Polres Murung Raya Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan oleh tersangka berinisial Y (27) yang mengakibatkan meninggal dunia Di Jl. Desa Saripoi – Konut, Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, S.H, Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Monang Siagian dan Kapolsek Tanah Siang Ipda Rojenses Simanjuntak, S.I.P.
Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi (istri korban) bersama dengan suami nya (korban) dan tersangka bersama keponakan turun dari desa Mantiat Pari Kec. Tanah Siang Kab. Mura saat itu saksi bersama dengan suaminya (korban) berboncengan dan dan tersangka bersama keponakan nya. Saat itu sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban tidak ada lampunya sehingga saksi dan korban berjalan duluan dan tersangka dari belakangnya dengan maksud untuk memberikan penerangan dengan sepeda motor tersangka, dan ketika melintas desa konut korban melaju kencang sehingga tersangka tertinggal dan tidak lama kemudian saksi dan korban terjatuh.
Kemudian tersangka parkir dan hendak menolong mereka namun korban meninggalkan saksi (istrinya) lalu tersangka bertanya kepada saksi dan saksi menjawab “kami jatuh malah aku disuruh bawa motor sendiri, dan aku dipukul juga tadi,” ucap saksi.
Lalu tersangka beteriak kearah korban “Kenapa kayak gitu sama cewe,” kemudian korban menjawab “kenapa kamu ngatur-ngatur saya”,
lalu korban berbalik dan mendekati tersangka dan berkata “biar seribu kalian aku tidak takut” tiba-tiba korban menyerang tersangka dengan cara memukul tangan kanan tersangka sebelah atas dan tersangka waktu itu sempat mundur dengan mengatakan jangan gitu bapak A’an hamun korban tetap menyerang tersangka sehingga terjadi perkelahian dan tersangka sepontan mencabut badik dari pinggang kiri tersangka.
kemudian tersangka hujankan kearah perut korban. dengan sekuat tenaga, lalu tersangka tusuk korban berkali-kali pada bagian dadanya saat itu tersangka mendengar saksi (istri korban) berteriak minta tolong dan berteriak kepada tersangka .
Kemudian istri korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh, dan istri korban menarik baju korban dan saat itu tersangka melihat korban lemas tidak lama kemudian korban jatuh tersungkur ditanah kemudian ada sepeda motor melintas dan hendak menolong korban dan tidak lama kemudian banyak orang yang datang untuk menolong korban dan saat itu tersangka masih lemas dan kosong kemudian korban dibawa kerumah sakit Bersama tersangka dengan menggunakan ambulance.
“Karena ada dugaan tindak pidana, kemudian tim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dan membawa barang bukti ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres, Senin (9/9/2024) siang.
Tersangka melakukan penusukan kepada korban berkali- kali dengan membabi buta dan mengenai bagian perut, dada dan paha korban yang mengakibatkan meninggal dunia tersangka marah karena korban memukul istrinya yang merupakan kaka tersangka.
“Kini tersangka sudah kami amankan dirutan Mapolres Mura, kepada tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Kapolres. (hms)








