Polres Sukamara – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Balai Riam aktif memberikan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan lingkungan tetap aman dan terhindar dari dampak kebakaran yang bisa merusak ekosistem serta kesehatan masyarakat, Jumat (06/09/2024) Pagi.
Pada pagi hari Kamis, personil Polsek Balai Riam melaksanakan sosialisasi di beberapa desa dan pemukiman. Mereka mengedukasi warga mengenai bahaya Karhutla dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran. Petugas menjelaskan pentingnya tidak membakar lahan sembarangan, menjaga kebersihan lingkungan, dan melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Balai Riam IPDA Purdoyo mengungkapkan bahwa himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan Karhutla. “Kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan. Kami melakukan himbauan ini sebagai langkah preventif untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan cara pencegahannya,” kata Kapolsek.
Dalam kegiatan ini, personil Polsek Balai Riam juga memberikan informasi mengenai prosedur pelaporan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menyebabkan kebakaran. Warga diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah kebakaran lebih lanjut.
Respon dari masyarakat terhadap himbauan ini sangat positif. Seorang warga menyatakan, “Himbauan ini sangat penting bagi kami. Kebakaran hutan bisa sangat merugikan, dan dengan adanya edukasi ini, kami lebih memahami cara mencegahnya. Kami akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan lahan dan melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan.”
Polsek Balai Riam berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukasi dan himbauan tentang Karhutla secara berkala. Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif kebakaran hutan dan lahan. (HMS)









