Polres Sukamara – Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat, Polsek Sukamara terus menggencarkan kegiatan himbauan dan edukasi di berbagai wilayah. Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pungli serta mendorong mereka untuk melaporkan jika menemui kejadian serupa, Senin (02/09/2024) Pagi.
Dalam himbauannya, personil Polsek Sukamara menjelaskan bahwa pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa pungli adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan praktik tersebut,” ujar salah satu personil Polsek Sukamara.
Himbauan ini disampaikan melalui berbagai cara, termasuk sambang dialogis, pemasangan spanduk, dan penyebaran pamflet di tempat-tempat umum. Polsek Sukamara juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk memperkuat pesan anti-pungli di tengah masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan berani untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk pungutan liar yang mereka temui. Kami siap menerima laporan dan akan menindak tegas pelaku pungli sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polsek Sukamara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif guna memastikan wilayah hukum mereka bersih dari praktik pungli, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan adil bagi semua warga. (HMS)









