Barito Timur – Dalam rangka menekan angka fatalitas kecelakaan serta keselamatan pengguna jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi atau disebut ODOL berupa teguran, Rabu (28/8/2024) siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat PJR Ditlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, S.I.K., M.H. mengatakan ODOL (Overdimension Overload) yaitu kendaraan barang yang muatannya melebihi kapasitas dan tidak sesuai dengan spectek dimensi kendaraaan.
“Yang mana kegiatan ini kami laksanakankan tidak lain untuk menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Kalteng,” ucap Kasat
Lanjut Kasat pada saat itu pihaknya yang melaksanakan tugas di Pos Pengamanan Sat PJR di Kabupten Barito Timur sedang berpatroli di sepanjang jalan trans Kalimantan di wilayah tersebut, kemudian ditemukan kendaraan roda 6 dan roda 10 dengan muatan/berat tidak sesuai ketentuan (ODOL) untuk itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran secara humanis, agar para supir truck ini tidak mengulanginya lagi.
“Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) juga gencar dilakukan Ditlantas Polda Kalteng terhadap Para Sopir kendaraan angkutan barang yang melintas di wiliyah pasar panas tamiyang laying kab. Barito timur ini,” ucap Kasat.
Keberadaan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebihan, selain melanggar tentang batas muatan juga cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Dengan diberikan teguran ini, Kasat berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.
“Taati aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan untuk kemanusiaan,” tutup Kasat (lrz/sam)







