Ditlantas Polda Kalteng Maksimalkan Pelayanan Perpanjangan SIM Kepada Masyarakat

oleh -187 Dilihat
banner 468x60

Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng kembali membuka Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Halaman Sat. PJR Ditlantas Polda Kalteng, Selasa (20/8/2024) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R,S. Handoyo, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Sim Kompol Maasye Deebby Joulla Kani, S.Sos. mengatakan hal ini dilaksanakan guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara dan mencegak terjadinya penumpukan pemohon di satpas jajaran Polda Kalteng.

banner 336x280

“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM ieliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan da sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM,” ucap Deebby.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

“Untuk diketahui layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C” tuturnya.

Lanjutnya, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di polres jajajran polda kalteng.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempunyai kelengkapan berkas atau dokumen yang lengkap dan legal pada saat berkendara di jalan,” tutupnya (lrz/sam)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.