Polres Sukamara – Dalam upaya melindungi ekosistem perairan, Satpolairud Polres Sukamara melaksanakan sosialisasi untuk mengajak masyarakat meninggalkan praktik penyetruman ikan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi nelayan dan masyarakat sekitar mengenai dampak negatif dari metode penangkapan ikan yang ilegal dan merusak. Personel Satpolairud turun langsung ke lokasi-lokasi penangkapan ikan, termasuk pasar ikan dan komunitas nelayan, untuk memberikan informasi dan himbauan yang diperlukan, Senin (19/08/2024) pagi.
Satpolairud Polres Sukamara menjelaskan bahwa penyetruman ikan dapat menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem perairan. Metode ini tidak hanya membunuh ikan secara instan tetapi juga dapat merusak habitat alami mereka dan berdampak negatif pada keseimbangan ekosistem perairan. Selain itu, penyetruman ikan juga dapat membahayakan berbagai biota air lainnya dan mengurangi kualitas air yang sangat penting bagi kehidupan ekosistem perairan.
Kapolres Sukamara, AKBP Telly Alvin, S.I.K., melalui Kasat Polairud Polres Sukamara AKP Sapril., S.E. menegaskan pentingnya beralih ke metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan. “Penyetruman ikan merupakan praktik yang merusak dan melanggar hukum. Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan metode penangkapan yang lebih berkelanjutan dan mematuhi peraturan yang ada. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem perairan,” ujar kasat Polairud.
Respon dari masyarakat sangat positif, dengan banyak nelayan yang menyatakan komitmennya untuk meninggalkan praktik penyetruman ikan dan beralih ke metode penangkapan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Satpolairud Polres Sukamara berharap, melalui upaya ini, ekosistem perairan di wilayah Sukamara dapat terjaga dengan baik, sehingga sumber daya ikan dapat terus tersedia dan bermanfaat bagi generasi mendatang. (HMS)







