Stop Pungli, Bhabinkamtibmas Brigpol Albert Sosialisasi Di Desa Dirung

oleh -272 Dilihat
banner 468x60

Polres Murung Raya – Anggota Polsek Murung Polsek Murung Polres Murung Raya, Brigpol Albert Tampubolon memberikan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada warga Desa Dirung, Kec. Murung, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Selasa (23/7/2024) pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Catur melalui Brigpol Albert Tampubolon mengatakan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oleh oknum petugas.

banner 336x280

Untuk itu, Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli.

“Stop Pungli dalam segala hal baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan keluarga,” ujar Brigpol Albert.

Lanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) baik penerima dan pemberi sama-sama akan diberikan sanksi.

“Mengenai pentingnya mencegah pungli masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya serta muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan hal tersebut yang biasa ditemui dalam keseharian,” katanya.

“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” tutupnya. (Mr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.