TEWENEWS, KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna ke 1, 2 dan 3 masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas pada Senin (22/7/2024).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, Sekretaris Dewan Perry Noah, perwakilan unsur Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas dan Anggota DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra pada rapat Paripurna ke 1, Pj Bupati Kapuas menyampaikan nota rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045.
Erlin Hardi juga menyampaikan Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045. Antara lain yakni Visi Kabupaten Kapuas menuju Kabupaten sejahtera yang maju unggul mandiri dan berkelanjutan.
“Misi yang pertama yakni mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas bermartabat berbudaya dan religius, kemudian Misi Kedua yakni mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif berdaya saing dan berketahanan. Ketiga mewujudkan pengelolaan sumber daya alam lingkungan dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan tempat mewujudkan. Keempat tata kelola pemerintahan yang terencana dan integrasi secara inovatif amanah dan konsisten,” ujar Erlin Hardi.
Begitu penting dan strategisnya dokumen RPJD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun. Ia berharap semoga dapat dibahas bersama agar memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas.
Pada rapat Paripurna ke 2 yang mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi,
Penyampaian Laporan Pansus I, II, III, terhadap 5 Buah Raperda, dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan Terhadap 5 Buah Raperda.
Setelah disetujui kegiatan Dilanjutkan penandatanganan dan persetujuan atas 4 Raperda Kabupaten Kapuas terdiri dari Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat Paripurna ke 3 yakni jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umun Fraksi-Fraksi pendukung Dewan terhadap Raperda RPJPD 2025-2045.
Seusai rapat, kepada awak media Erlin Hardi mengatakan bahwa hari ini melaksanakan tiga Paripurna sekaligus. Diantaranya penyampaian RPJPD 2025-2045, menyampaikan visi-misi Kabupaten Kapuas untuk dibahas dan diharapkan sesuai program-program kedepan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Ada satu buah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Erlin Hardi mengatakan hal itu adalah sesuatu yang lumrah karena beberapa hal yang harus dilengkapi,” sembari mengatakan memang dari beberapa indikator-indikator disampaikan tadi itu perlu ditunda dan ada hal-hal yang harus dilengkapi








