Cegah Pelanggaran Disiplin Personel, Rumkit Bhayangkara Beri Penyuluhan Tentang Peraturan Disiplin Kepolisian

oleh -376 Dilihat
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng mengadakan penyuluhan tentang Peraturan Disiplin Kepolisian yang terdiri dari anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang dilaksanakan usai apel pagi bertempat di Halaman Paviliun Presisi Rumkit Bhayangkara, Rabu (10/7/2024) pagi.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan melalui program Sharing Session bagian Urusan Pendidikan dan Penelitian (Urdiklit) Rumkit Bhayangkara tersebut diikuti seluruh peserta apel.

banner 336x280

Penyuluhan disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pengawasan Internal (Kasubbagwasintern) Rumkit Bhayangkara Penata Siti Asiyah, S.Sos., mewakili Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Kompol dr. Anton Sudarto dan didampingi Kepala Urusan Pendidikan dan Penelitian (Urdiklit) Rumkit Bhayangkara Penda Tk I Rusmawarti, S.Sos.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbagwasintern Rumkit Bhayangkara Penata Siti Asiyah, S.Sos memberikan arahan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penata Siti menyampaikan, penyuluhan peraturan disiplin Kepolisian ini dalam rangka membina dan menegakan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

“Agar setiap anggota Polri maupun ASN harus menaati kewajiban serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan agar setiap atasan bersikap tegas jika bawahannya melakukan pelanggaran disiplin,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kaurdiklit Rumkit Bhayangkara Penda Tk I Rusmawarti, S.Sos menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri maupun ASN sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

“Agara seluruh peserta yang hadir dapat memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan,” harap Rusma. (Har/sa)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.