Gelar Webinar Hari Bhayangkara Ke 78, Rumkit Bhayangkara Hadirkan Ahli Forensik Dan Hukum Pidana

oleh -167 Dilihat
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke 78, Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng menggelar Webinar dengan mengundang ahli kedokteran forensik dan hukum pidana sebagai pembicara.

Webinar bertemakan ‘Visum Et Repertum dalam Perspektif Pembuktian Perkara Pidana’ diadakan secara gratis dan terpusat di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara setempat, Jumat (28/6/2024) pagi.

banner 336x280

Adapun ahli kedokteran forensik dan ahli hukum pidana yang menjadi narasumber dalam kegiatan webinar yakni Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dr. Ricka Brillianty Zaluchu, Sp. KF., Panit II Subdit III Jatanras Polda Kalteng Iptu Harry Pakpahan, S.H., dan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Palangka Raya Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., C.L.A.

Kegiatan turut dibuka langsung oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto didampingi Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Bhayangkara Kompol dr. Budi Satria, Sp. DV dan diikuti seluruh peserta webinar.

Dalam sambutannya, Karumkit Bhayangkara Kompol dr. Anton Sudarto mengatakan bahwa kegiatan webinar ini moment yang sangat baik dan penting karena merupakan salah satu Road Map Transformasi Polri menuju Polri yang Presisi dimana mengatur tentang penerapan Visum et Repertum dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keadilan.

“Kami berharap dengan webinar ini dapat memberikan gambaran tentang Visum Et Repertum kepada masyarakat secara luas serta memberikan kontribusi dan pedoman kerja kepada para penyidik dan tenaga kesehatan yang membidangi dalam menjalankan tupoksinya melakukan penegakan hukum di masyarakat secara professional, cepat, efisien, tepat sasaran dan transparan,” ujar dr. Anton.

Sementara itu, Wakarumkit Bhayangkara Kompol dr. Budi Satria Sp. DV., menerangkan bahwa Visum Et Repertum merupakan surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik mengenai pemeriksaan medis terhadap manusia yang dibuat berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan keadilan.

“Visum et Repertum selain dibutuhkan untuk kerangka upaya penegakan hukum dan keadilan, juga dibuat semata-mata agar suatu perkara pidana menjadi jelas dan berguna bagi kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.

Lanjut dirinya menambahkan, Visum et Repertum termasuk alat bukti surat yang dibuat atas sumpah jabatan, sehingga surat tersebut mempunyai keotentikan. Sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 187 KUHAP, maka Visum et Repertum dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah dalam kasus hukum pidana. (Har/har)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.