Sambangi Pelayar, Ditpolairud Polda Kalteng Sampaikan Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

oleh -177 Dilihat
banner 468x60

Kumai – Personel KP XVIII-2004 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah, disela kegiatan patroli memberikan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelayar yang melintas di Das Kumai, Kamis (27/6/24).

Komandan Kapal XVIII-2004 Bripka MM. Siregar menjelaskan bahwa efek penyalahgunaan narkoba yang paling kentara adalah penurunan kesadaran, bahkan, menurunnya kesadaran bisa berujung pada hilang ingatan.

banner 336x280

“Mayoritas pemakai tidak menyadari bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengintainya. Mereka hanya fokus terhadap kesenangan sesaat sebagai pelarian dari permasalahan hidup,” tutur Siregar.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menambahkan, sudah tercantum dalam Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bisa mendapat hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Karena pasal inilah seseorang yang memakai narkoba bisa mendapat hukuman penjara.

Namun, hakim dapat memutuskan apakah pemakainya perlu menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial supaya mereka bisa hidup normal kembali. (Wyn/adji/sam)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.