Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 171 Kepala Desa

oleh -325 Dilihat
oleh
banner 468x60

TEWENEWS, KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 171 Kepala Desa di Kabupaten Kapuas dari 6 tahun menjadi 8 tahun berlangsung di Aula Rujab Bupati Kapuas pada Rabu (19/6/2024)

Hadir dalam kegiatan ini Erlin Hardi dan Ketua TP PKK kabupaten Kapuas Agustina Erlin Hardi, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, camat dan undangan lainnya.

banner 336x280

Seusi pengukuhan, kepada awak media Erlin Hardi mengatakan bahwa hari ini telah melakukan pengukuhan.

“Bukan pelantikan ya, tapi pengukuhan terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan,” ujarnya.

Erlin Hardi berharap para Kades untuk lebih fokus dalam membangun desa dan selalu bekerja sesuai dengan aturan. Dan selama kurun waktu 8 Tahun
tersebut dapat menjalankan visi dan misi sesuai sewaktu dipilih oleh masyarakat desa.

 

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini telah sesuai prosedur dan melalui persetujuan Kementrian Dalam Negeri. Ini hasil koordinasi Dinas PMD Kapuas dengan Kementerian Dalam Negeri. Artinya kami juga tidak berani melakukan pengukuhan tanpa melalui persetujuan Kemendagri.” Tandasnya.

Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan menambahkan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kapuas karena menjalankan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Menurut Budi Kurniawan untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.

Salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan Pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Hari ini dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya.

“Sementara sisanya 39 kades itu karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025. Dari 171 itu ada 7 kades yang memang berakhir masa jabatannya pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024,” tandasnya.

Ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi oleh Pj.

“Sisanya ada kadesnya yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan karena berakhir di tahun 2025 – 2026 dan 2029, serta untuk tiga kepala desa lainnya itu tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme PAW.” Pungkas Budi Kurniawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.