Polres Gunung Mas – Seorang pria berinisial TR (36) ditangkap oleh Polsek Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (14/6/2024) dini hari.
TR diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet di sebuah gedung di pinggir Jalan Negara, Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, S.H. manyampaikan, kronologis kejadian bermula saat korban, Apriyanto (33), bersama rekannya, Teli Susilo (35), melakukan pengecekan rutin gedung sarang burung walet miliknya pada pukul 00.15 WIB. Sesampainya di lokasi, korban melihat pintu gedung terbuka dan sebuah sepeda motor terparkir di pinggir jalan.
“Melihat kejadian tersebut Korban kemudian mencari bantuan dan menghubungi Candra, dan personel Polsek Manuhing. Saat memasuki gedung, mereka menemukan TR sedang memanen sarang burung walet. petugas langsung mengamankan TR beserta barang bukti,” ujar Kapolsek. Sabtu (15/6/24) siang.
Kesempatan itu juga saat ditanya oleh petugas, TR mengakui perbuatannya dan total sarang burung walet yang berhasil diambil sebanyak 142 buah, kemudian dilakukan penimbangan berat 556 gram. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.726.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing.
“TR terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (sp)







