Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku berinisial “J” tindak pidana Narkotika jenis Shabu Di rumah terlapor Desa Sei Hambawang Rt. 04 Rw. 01 Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah.
Penangkapan Pelaku “J” (38) tahun Warga Desa Sei Hambawang Rt. 04 Rw. 01 Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan ialah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) Gram (isi+bungkus) 1 (satu) buah kotak bekas senter Merk Rambo warna hitam 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas 1 (satu) pak plastik klip bening warna putih Merk C-TIK dan 1 (satu) buah timbangan digital Merk IDEALIFE.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H. mengatakan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PULPIS/POLDA KALTENG, tanggal 11 Mei 2024. yang mana ditempat tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.
“Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di rumah terlapor Desa Sei Hambawang Rt. 04 Rw. 01 Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut.” Ujar Kasat Narkoba
Sekira pukul 19.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial “J” dirumahnya, pada saat anggota melakukan penggeledahan terhadap “J” ditemukanlah beberapa bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Pulang Pisau guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”jelas Kasat Narkoba



