Disdukcapil Bertanggungjawab Atas Pemberian Layanan Administrasi Kependudukan Kepada Masyarakat

oleh -760 Dilihat
oleh
banner 468x60

TEWENEWS, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan lembaga yang memiliki peran sentral dalam administrasi kependudukan suatu negara.

Tugas utamanya adalah mengelola data kependudukan, menyelenggarakan pencatatan sipil, dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

banner 336x280

Tak terkecuali Disdukcapil Kapuas yang juga berperan penting dalam memastikan keberlangsungan fungsi negara dan perlindungan hak-hak warga.

Kepala Disdukcapil Kapuas, Jaya melalui Sekretaris Sipie S Bungai mengatakan salah satu tugas pokok Disdukcapil adalah mencatat setiap peristiwa penting dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

“Melalui pencatatan ini, setiap individu diberikan identitas resmi yang diakui oleh pemerintah. Akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Disdukcapil menjadi dasar untuk mendapatkan berbagai layanan dan hak sebagai warga negara,” katanya, Senin, (6/5/2024).

Kemudian, Disdukcapil juga bertanggung jawab atas pemberian layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Ini termasuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta berbagai surat keterangan lainnya.

Pelayanan yang efisien dan akurat dari Disdukcapil sangat penting dalam memastikan bahwa warga dapat dengan mudah mengakses layanan-layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan hak-hak sosial lainnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.