Polres Kobar – Bhabinkamtibmas Desa Kubu Polsek Kumai Polres Kotawaringin Barat Bripka Ahmad Yani, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis (23/07/2026) pukul 10.30 WIB.
Kegiatan dilaksanakan di Jalan Pramuka RT 01 Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kegiatan tersebut, Bripka Ahmad Yani menyampaikan imbauan kepada warga Desa Kubu agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
“Kami mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan. Selain melanggar hukum, Karhutla juga berdampak buruk bagi kesehatan dan merugikan banyak pihak karena menimbulkan kabut asap,” ujar Bripka Ahmad Yani.
Selain sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga melakukan pemasangan spanduk imbauan di titik-titik yang rawan terjadi Karhutla di wilayah Desa Kubu. Ia juga menyampaikan kepada warga tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan agar alam dan hutan tetap terjaga serta terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Kubu.



