SUKAMARA – Polsek Jelai memperketat patroli KRYD dengan menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya warga untuk mengonsumsi minuman keras (miras). Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban akibat pengaruh alkohol pada Kamis (30/04/2026) Malam.
Petugas memberikan teguran keras kepada warga yang kedapatan masih duduk-duduk di pinggir jalan tanpa tujuan jelas. Polisi menegaskan bahwa mengonsumsi miras di tempat umum sangat dilarang karena seringkali memicu terjadinya perkelahian antar kelompok maupun kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Jelai IPDA Widodo menyatakan bahwa miras adalah akar dari banyak masalah keamanan. Beliau mengajak tokoh pemuda dan orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.
Selain patroli, personel juga melakukan pemeriksaan secara persuasif terhadap gudang-gudang kecil di pinggiran desa. Polisi berupaya memastikan tidak ada aktivitas jual beli miras ilegal yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Jelai.
Selama patroli berlangsung, situasi terpantau tertib dan tidak ditemukan kerumunan yang mengonsumsi miras. Polsek Jelai akan terus konsisten melaksanakan patroli KRYD demi mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (HMS)




