Sukamara – Personel Polsek Pantai Lunci melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku pembakaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan terhadap lingkungan, kesehatan, dan dampak hukumnya. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menyambangi warga di wilayah Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pantai Lunci IPDA S.M. Napitupulu, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Beliau menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut serta menjaga lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran di sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pantai Lunci menyampaikan secara langsung ketentuan hukum yang berlaku terkait Karhutla serta dampak negatifnya bagi ekosistem dan masyarakat luas. Sosialisasi ini juga menjadi wadah komunikasi antara polisi dan masyarakat dalam memperkuat sinergi menjaga lingkungan agar tetap aman, bersih, dan terbebas dari bencana asap akibat kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Pantai Lunci berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat. Kepolisian terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi terciptanya wilayah yang aman, hijau, dan bebas dari Karhutla. (HMS)







