KOTIM – Mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang, Brigpol Muhammad Yadi, menggelar sosialisasi dan edukasi pencegahan Karhutla kepada warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (30/8/2026) siang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar langsung masyarakat setempat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya serta dampak buruk pembakaran lahan secara sembarangan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain memicu kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, tindakan pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menegaskan adanya sanksi pidana tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, yakni ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Petugas juga mengimbau warga agar segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas, ketua RT, maupun instansi terkait jika menemukan adanya titik api atau potensi Karhutla di sekitar lingkungannya.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (Y_B39







