**PATANGKEP TUTUI** – Kepolisian Sektor (Polsek) Patangkep Tutui Polres Barito Timur terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi **Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)** kepada masyarakat Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Patangkep Tutui, **Bripda Dede Randi**, dengan menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polres Barito Timur. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai komitmen Kepolisian dalam menciptakan pelayanan yang profesional, transparan, berintegritas, serta bebas dari korupsi.
Personel juga menegaskan kepada masyarakat bahwa dalam memperoleh pelayanan Kepolisian di Polres Barito Timur, khususnya di Polsek Patangkep Tutui, masyarakat **tidak dikenakan biaya atau diminta memberikan imbalan** di luar ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk kampanye antikorupsi, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama masyarakat sambil membawa pesan **“Stop Korupsi”** dan komitmen Polres Barito Timur menuju wilayah yang bebas dari korupsi.
Kapolsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur **Ipda Bambang Wahyudi, S.H.**, mengatakan bahwa sosialisasi Zona Integritas merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang terbuka dan berintegritas.
**“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polsek Patangkep Tutui berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan dalam mendapatkan pelayanan Kepolisian yang memang tidak dipungut biaya,”** ujar Ipda Bambang Wahyudi.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang terhadap praktik pungutan liar maupun bentuk pemberian yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pelayanan.
**“Apabila masyarakat menemukan adanya permintaan biaya atau imbalan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan, silakan menyampaikan atau melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Kami terbuka terhadap kritik, masukan, dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan,”** tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Bentot diharapkan semakin memahami tujuan pembangunan Zona Integritas sekaligus mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan Kepolisian yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.**(Joe)**









