Pematang Karau — Sipropam Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Barcode Yanduan Dumas Propam Polri kepada masyarakat sebagai upaya memberikan edukasi mengenai kemudahan akses layanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun ASN Polri.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 08.44 WIB, bertempat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur. Kegiatan dilaksanakan oleh personel Sipropam Polsek Pematang Karau, yaitu AIPDA ARY SATRIO UTOMO.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai mekanisme serta tata cara penggunaan Yanduan Dumas Propam Polri melalui Scan Barcode. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa barcode tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk mengakses layanan pengaduan secara lebih mudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Sosialisasi dilakukan pada tempat-tempat pelayanan di lingkungan Polsek Pematang Karau serta di fasilitas umum dan lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan layanan Yanduan Dumas Propam Polri.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat, anggota Polri, maupun ASN Polri diharapkan memahami fungsi layanan pengaduan serta dapat memanfaatkannya secara tepat apabila menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota maupun ASN Polri.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan akses informasi yang lebih mudah terkait mekanisme pengaduan melalui Propam Polri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan dokumentasi terlampir.(Joe)





