Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng secara resmi meluncurkan program Pamapta (Patroli Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dalam sebuah apel launching yang berlangsung di Mapolres Kobar pada Sabtu (25/10/2025) siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., serta dihadiri oleh PJU Polres Kobar, perwira Pamapta dan personel Polres Kobar.
Kegiatan Launching Pamapta ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tentang perubahan nomenklatur Kanit menjadi Pamapta.
Dalam acara tersebut, dilakukan pembacaan keputusan Kapolri, pemasangan bet lengan Pamapta kepada personel terpilih, serta penyerahan simbolis kunci kendaraan patroli Pamapta yang menandai dimulainya operasional unit baru tersebut di wilayah hukum Polres Kobar serta pelepasan patroli Pamapta dengan sasaran patroli dalam kota.
Dalam amanat Kapolda Kalteng yang dibacakan oleh Kapolres Kobar, disampaikan bahwa Pamapta merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik kepolisian yang terintegrasi.
“Pamapta hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan laporan, pemberian pertolongan, perlindungan, serta tindakan pertama di tempat kejadian perkara. Selain itu, Pamapta juga akan menangani perkara ringan, pengamanan kegiatan masyarakat, dan pelayanan informasi publik,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Pamapta diharapkan menjadi satuan terdepan dalam penanganan kejadian darurat dan peningkatan respons cepat kepolisian di lapangan.
Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa bentuk pelayanan kepolisian tidak hanya sebatas penerimaan laporan atau pengaduan, tetapi juga mencakup pemberian pertolongan, perlindungan, bantuan hukum, serta tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menambahkan, sistem kerja yang efektif dan terukur sangat dibutuhkan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai dinamika situasi di lapangan.
“Pelayanan kepolisian harus dijalankan secara profesional, humanis, dan transparan. Kita harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik melalui pengamanan kegiatan, patroli, penjagaan, maupun pelayanan informasi melalui surat dan media sosial,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa fungsi pengendalian operasional sehari-hari termasuk dalam bentuk laporan polisi, surat tanda penerimaan laporan (STPL), dan berbagai layanan kepolisian lainnya, kini diarahkan agar lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyinggung peran penting perwira pengendali (Pamapta) atau perwira yang bertugas mengatur serta mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional di tingkat kepolisian.
“Personel Pamapta dituntut menjaga kesiapsiagaan dan profesionalitas melalui sistem kerja bergilir yang efektif, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung cepat, humanis, dan berorientasi pada keselamatan,” tambahnya.






